PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN
Pasal 41
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat atau jenjang jabatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
