Pasal 39
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Penyuluh Kehutanan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Penyuluhan Kehutanan; b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Kehutanan; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Penyuluhan Kehutanan; d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Penyuluhan Kehutanan; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Penyuluhan Kehutanan; atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Penyuluhan Kehutanan. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penyuluh Kehutanan yang akan naik ke jenjang jabatan penyelia, ahli madya, dan ahli utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi JF Penyuluh Kehutanan, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang ditetapkan sebagai berikut: a. 4 (empat) bagi Penyuluh Kehutanan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh Kehutanan Penyelia; b. 6 (enam) bagi Penyuluh Kehutanan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh Kehutanan Ahli Madya; dan c. 12 (dua belas) bagi Penyuluh Kehutanan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penyuluh Kehutanan Ahli Utama.
