Pasal 37
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penyuluh Kehutanan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a. menjadi pengajar/pelatih di bidang Penyuluhan Kehutanan; b. keanggotaan dalam Tim Penilai; c. perolehan penghargaan/tanda jasa; d. perolehan gelar/ijazah lain; atau e. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas JF Penyuluh Kehutanan. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
