Pasal 19
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan JF Penyuluh Kehutanan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditetapkan berdasarkan kriteria: a. PNS yang belum menduduki JF Penyuluh Kehutanan; atau b. kenaikan jenjang JF Penyuluh Kehutanan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori JF Penyuluh Kehutanan. (2) Pengangkatan dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi Penyuluh Kehutanan yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang JF Penyuluh Kehutanan yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (5) Pengangkatan dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
