PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pelayanan kesehatan lingkungan, yang terdiri atas sub- unsur: a. penyehatan media lingkungan; b. pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya,
pestisida, dan radiasi; c. pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; d. penyelenggaraan kesehatan lingkungan pada keadaan tertentu; dan e. manajemen kesehatan lingkungan.
