PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN
Pasal 51
BAB 13 — PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Tenaga Sanitasi Lingkungan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
