Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: a. Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil; b. Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir; dan c. Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama; b. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda; c. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya; dan d. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama. (4) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
