Pasal 39
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Tenaga Sanitasi Lingkungan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang kesehatan lingkungan; b. penyusunan karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan lingkungan; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang kesehatan lingkungan; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kesehatan lingkungan; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang kesehatan lingkungan; atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang kesehatan lingkungan. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan yang akan naik ke jenjang jabatan penyelia, ahli madya, dan ahli utama, Tenaga Sanitasi Lingkungan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional
Tenaga Sanitasi Lingkungan, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 4 (empat) bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia; b. 6 (enam) bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya; dan c. 12 (dua belas) bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama.
