PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN
Pasal 23
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pada awal tahun, Tenaga Sanitasi Lingkungan wajib menyusun SKP. (2) SKP merupakan target kinerja Tenaga Sanitasi Lingkungan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
