Pasal 19
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang akan diduduki; b. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Sanitasi Lingkungan; c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
