Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. 4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 5. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 6. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 7. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 8. Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang kesehatan lingkungan pada instansi pemerintah. 9. Pejabat Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang selanjutnya disebut Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang Kesehatan Lingkungan pada instansi pemerintah. 10. Pelayanan Kesehatan Lingkungan adalah upaya penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan. 11. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. 12. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. 13. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Tenaga Sanitasi Lingkungan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 14. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. 15. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan. 16. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Tenaga Sanitasi Lingkungan dalam bentuk Angka Kredit Tenaga Sanitasi Lingkungan. 17. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Tenaga Sanitasi Lingkungan dalam melaksanakan tugas jabatan. 18. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan sosial- kultural dari Tenaga Sanitasi Lingkungan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan. 19. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagai
prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan. 20. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja. 21. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Tenaga Sanitasi Lingkungan baik perorangan atau kelompok di bidang kesehatan lingkungan. 22. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 23. Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan INDONESIA yang selanjutnya disebut HAKLI adalah organisasi profesi bagi Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan. 24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
