PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur...
Pasal 17
(1) Pengawas JPH wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosio kultural. (2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh kepala yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan JPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pengawas JPH wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan minat dan kebutuhan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas JPH yang diduduki dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
