PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur...
Pasal 12
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah:
- S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) untuk Pengawas JPH Ahli Pertama dan Pengawas JPH Ahli Muda; dan
- S-2 (strata dua) untuk Pengawas JPH Ahli Madya; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Pengawas JPH paling singkat 2 (dua) tahun; dan f. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. (3) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
