PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM KERJA PADA INSTANSI PEMERINTAH UNTUK...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tahapan: a. Penyederhanaan Struktur Organisasi; b. Penyetaraan Jabatan; dan c. Penyesuaian Sistem Kerja. (2) Penyesuaian Sistem Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Mekanisme Kerja dan Proses Bisnis.
