PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM KERJA PADA INSTANSI PEMERINTAH UNTUK...
Pasal 24
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pimpinan Instansi Pusat dan pimpinan instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berkoordinasi dengan Menteri dalam pelaksanaan Penyesuaian Sistem Kerja. (2) Pimpinan Instansi Daerah berkoordinasi Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dalam pelaksanaan Penyesuaian Sistem Kerja.
