PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM KERJA PADA INSTANSI PEMERINTAH UNTUK...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyederhanaan Birokrasi dilaksanakan pada: a. Instansi Pusat; dan b. Instansi Daerah. (2) Penyederhanaan Birokrasi juga dilaksanakan pada instansi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar
Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
