PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN
Pasal 6
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. pengelolaan Laboratorium; dan c. pengembangan profesi. (3) Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang pengelolaan Laboratorium serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau
sertifikat; dan 3. diklat Prajabatan; b. pengelolaan Laboratorium, meliputi:
- perencanaan kegiatan Laboratorium;
- pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan;
- pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan;
- pengevaluasian sistem kerja Laboratorium; dan
- pengembangan kegiatan Laboratorium; dan c. pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengelolaan Laboratorium;
- penerjemahan buku dan pustaka lainnya di bidang pengelolaan Laboratorium;
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengelolaan Laboratorium;
- penemuan teknologi tepat guna di bidang pengelolaan Laboratorium; dan
- perolehan sertifikat profesi. (4) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
- pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengelolaan Laboratorium;
- pemberian bimbingan di bidang pengelolaan Laboratorium;
- peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengelolaan Laboratorium;
- keanggotaan dalam organisasi profesiJabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan;
- keanggotaan dalam Tim PenilaiKinerja Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan;
- perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
