PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN
Pasal 38
BAB 14 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dihitung berdasarkan hasil analisis jabatan dan hasil analisis beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: a. tipe Laboratorium; b. kategori alat dan bahan; dan
c. jenis layanan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan diatur lebih lanjut oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
