PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN
Pasal 36
BAB 12 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan jabatan bagi Pranata Laboratorium Pendidikan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan. (3) Selain memenuhi syarat kinerja, Pranata Laboratorium Pendidikan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
