Pasal 22
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keterampilan setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit: a. 5 (lima) untuk Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil; b. 12,5 (dua belas koma lima)untuk Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir; dan c. 25 (dua puluh lima) untuk Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia. (2) Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keahlian setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya; (3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (5) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai dasar dalam penilaian SKP.
