PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN
Pasal 20
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. (4) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh atasan langsung.
