Pasal 10
BAB 5 — URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN DAN HASIL KERJA
Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut: a. Pranata Laboratorium Pendidikan yang melaksanakan tugas Pranata Laboratorium Pendidikan yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Pranata Laboratorium Pendidikan yang melaksanakan tugas Pranata Laboratorium Pendidikan yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
