PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN...
Pasal 2
(1) Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sebagai panduan dalam penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi program, kebijakan dan kegiatan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2015-2019. (2) Dalam hal adanya perubahan Rencana Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan dan penyesuaian sesuai dengan dinamika pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
