PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ENTOMOLOG KESEHATAN
Pasal 50
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Terhadap Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan.
