Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas: a. Entomolog Kesehatan Terampil; b. Entomolog Kesehatan Mahir; dan c. Entomolog Kesehatan Penyelia. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Entomolog Kesehatan Ahli Pertama; b. Entomolog Kesehatan Ahli Muda; c. Entomolog Kesehatan Ahli Madya; dan d. Entomolog Kesehatan Ahli Utama. (4) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
