Pasal 48
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Entomolog Kesehatan diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan. (3) Entomolog Kesehatan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan
jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan. (4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit selama diberhentikan. (5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal: a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan; atau b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan.
