Pasal 34
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, unsur kepegawaian, dan Entomolog Kesehatan. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Entomolog Kesehatan Penyelia untuk penilaian Entomolog Kesehatan kategori keterampilan dan paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Entomolog Kesehatan Ahli Madya untuk penilaian Entomolog Kesehatan kategori keahlian. (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berasal dari Entomolog Kesehatan. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/ atau jabatan Entomolog Kesehatan yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Entomolog Kesehatan; dan c. aktif melakukan penilaian.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Entomolog Kesehatan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Entomolog Kesehatan. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat; dan b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai unit kerja. (10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
