PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ENTOMOLOG KESEHATAN
Pasal 23
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pada awal tahun, Entomolog Kesehatan wajib menyusun SKP. (2) SKP merupakan target kinerja Entomolog Kesehatan berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
