PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ENTOMOLOG KESEHATAN
Pasal 21
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja Entomolog Kesehatan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan
sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Entomolog Kesehatan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Entomolog Kesehatan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
