Pasal 19
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan yang akan diduduki; b. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Entomolog Kesehatan; c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina; d. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memiliki rekam jejak yang baik; f. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
