PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMERIKSA PAJAK
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. pengujian kepatuhan perpajakan; dan b. penegakan hukum perpajakan. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengujian kepatuhan perpajakan, meliputi:
- analisis ketentuan teknis perpajakan;
- pengawasan perpajakan; dan
- pemeriksaan kepatuhan perpajakan. b. penegakan hukum perpajakan, meliputi:
- intelijen perpajakan;
- forensik digital perpajakan;
- penagihan perpajakan; dan
- penelaahan keberatan dan penanganan sengketa perpajakan.
