Pasal 55
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak kategori keterampilan, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Pelaksana/Terampil disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak Terampil; b. Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan/Mahir disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak Mahir; dan c. Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia. (2) PNS yang disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
