Pasal 51
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas meliputi: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak pada lembaga pelatihan; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; dan r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (6) Ketentuan mengenai pedoman teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
