Pasal 37
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Asisten Pemeriksa Pajak dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah atau gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; b. pembuatan Karya Tulis atau Karya Ilmiah di bidang pemeriksaan perpajakan, pengujian kepatuhan
perpajakan, dan/atau penegakan hukum perpajakan; c. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang pemeriksaan perpajakan, pengujian kepatuhan perpajakan, dan/atau penegakan hukum perpajakan; d. penyusunan standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; e. pelatihan atau pengembangan kompetensi di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; dan f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Asisten Pemeriksa Pajak Mahir yang akan naik ke jenjang jabatan Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Asisten Fungsional Pemeriksa Pajak, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebanyak 4 (empat).
