Pasal 24
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) bagi Asisten Pemeriksa Pajak setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 5 (lima) untuk Asisten Pemeriksa Pajak Terampil; b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Pemeriksa Pajak Mahir; dan c. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Asisten Pemeriksa Pajak wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
