PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMERIKSA PAJAK
Pasal 21
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Asisten Pemeriksa Pajak wajib menyusun SKP setiap awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Asisten Pemeriksa Pajak berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang
bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
