PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMERIKSA PAJAK
Pasal 19
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja Asisten Pemeriksa Pajak bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Asisten Pemeriksa Pajak dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Asisten Pemeriksa Pajak dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
