Pasal 52
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas meliputi: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; c. menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan
- Fungsional Pemeriksa Pajak pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; dan r. menyusun informasi jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap
tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (6) Ketentuan mengenai pedoman teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
