PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Pemeriksa Pajak Ahli Pertama; b. Pemeriksa Pajak Ahli Muda; c. Pemeriksa Pajak Ahli Madya; dan d. Pemeriksa Pajak Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
