PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK
Pasal 49
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Terhadap Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
