Pasal 37
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pemeriksa Pajak Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan Pemeriksa Pajak Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang ekonomi, keuangan, hukum, administrasi publik, komunikasi, teknik, perpajakan, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan fungsional Pemeriksa pajak yang ditentukan oleh Instansi Pembina. (4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan. (5) Selain memenuhi syarat kinerja, Pemeriksa Pajak yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (6) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
