Pasal 35
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode. (3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi
untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, untuk Pemeriksa Pajak: a. pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
