PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK
Pasal 29
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pemeriksa Pajak mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. (2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja Pemeriksa Pajak. (3) Hasil penilaian dan PAK Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pemeriksa Pajak.
