Pasal 25
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) bagi Pemeriksa Pajak setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pemeriksa Pajak Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemeriksa Pajak wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.
