PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK
Pasal 22
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pemeriksa Pajak wajib menyusun SKP setiap awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Pemeriksa Pajak berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
