Pasal 18
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak satu tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
