Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ekonomi, keuangan, hukum, administrasi publik, komunikasi, teknik, perpajakan, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Pertama sampai
dengan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Madya; e. berijazah paling rendah magister bidang ekonomi, keuangan, hukum, administrasi publik, komunikasi, teknik, perpajakan, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Utama; f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan perpajakan, pengujian kepatuhan perpajakan, dan/atau penegakan hukum perpajakan paling singkat 2 (dua) tahun; h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Madya;
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan 4) 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Utama dari jabatan fungsional ahli utama lain. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan
untuk jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan perpajakan, pengujian kepatuhan perpajakan, dan/atau penegakan hukum perpajakan. (5) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Ahli Utama yang berasal dari jabatan fungsional ahli utama lain sebagaimna dimaksud pada ayat (1) huruf i angka 4) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
