Pasal 47
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Perancang yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling cepat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, serta apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang. (2) Perancang yang ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas karena kompetensinya dibutuhkan dalam melaksanakan kegiatan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya, tetap dapat melakukan penilaian Angka Kredit pada masa periode penilaian yang ditentukan oleh Instansi Pembina dengan penugasan secara tertulis dari atasan langsung. (3) Kegiatan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya yang dapat dinilai dalam Angka Kredit, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
