Pasal 45
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Perancang harus diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perancang dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya; d. konferensi; atau e. program pengembangan kompetensi lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
