Pasal 35
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Perancang dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar, pembimbing dan/atau pelatih di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya; b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi; c. perolehan tanda penghargaan/tanda jasa; d. perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya; dan/atau e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perancang. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan akumulasi Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
